BAGIAN I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Sistematika Etika Usaha dan
Tata Perilaku (Code of Conduct)
Sebagai bagian dari manajemen perubahan yang tengah
digulirkan berkenaan dengan perubahan status hukum PERTAMINA menjadi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Perseroan, PT PERTAMINA (Persero) berkomitmen untuk
melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola
perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi
perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dan
menjabarkan Tata Nilai Unggulan PT PERTAMINA (Persero), yaitu Clean (Bersih),
Competitive (berdaya saing), Confident (Percaya Diri), Customer Focused (Fokus
Pada Pelanggan), Commercial (Komersial) dan Capable (Berkemampuan) ke dalam
interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku.
Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini
disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi dan pekerja
sebagai Insan PERTAMINA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan
tujuan perusahaan. Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini terdiri
dari 5 (lima) bagian yaitu:
Bagian
I : Pendahuluan
Bagian
II : Standar Etika Usaha
Bagian
III : Standar Tata Perilaku
Bagian
IV : Penerapan dan Penegakan
Bagian
V : Penjelasan Pernyataan Insan
PERTAMINA
Lampiran
1 : Surat Pernyataan Insan PERTAMINA
Lampiran 2 :
Surat Pernyataan Pejabat yang Bertanggung Jawab atas Penerapan Code of Conduct
B. Tujuan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of
Conduct)
Penerapan
Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk:
1.
Mengidentifikasikan
nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
2.
Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan
PERTAMINA dalam melaksanakan tugas.
3.
Menjadi acuan perilaku insan PERTAMINA dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
4.
Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan PERTAMINA dapat menilai
bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika
menemui keragu-raguan dalam bertindak.
C. VISI dan MISI
PERTAMINA
VISI
:Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia
MISI
:Menjalankan usaha inti minyak, gas, dan bahan bakar nabati secara terintegrasi,
berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat
D. TATA NILAI
1.
Clean (Bersih): Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan,
tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas.
Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
2.
Competitive (Berdaya saing): Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun
internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar
biaya dan menghargai kinerja
3.
Confident (Percaya Diri): Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi
pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa
4.
Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan): Beorientasi pada kepentingan
pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
5.
Commercial (Komersial): Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial,
mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
6.
Capable (Berkemampuan): Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan
memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun
kemampuan riset dan pengembangan.
E. Istilah Penting
Dalam Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of
Conduct) ini yang dimaksud dengan:
1.
Asosiasi Profesi adalah himpunan individu, kelompok, badan usaha berdasarkan
keahlian profesi atau jenis usaha.
2.
Benturan kepentingan adalah keadaan di mana seorang insan PERTAMINA mempunyai
kepentingan selain kepentingan perusahaan sehingga mempengaruhi pengambilan
keputusan dan mengakibatkan perusahaan tidak mendapatkan hasil terbaik.
3.
Chief Compliance Officer adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk memantau
kepatuhan terhadap pelaksanaan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
ini antara lain melalui menerima dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang
dilaporkan.
4.
Corporate Governance adalah struktur dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan
perundang- undangan dan nilai-nilai etika.
5.
Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang tidak tertulis yang diyakini oleh
suatu kelompok masyarakat sebagai suatu standar perilaku kelompok tersebut.
6.
Good Corporate Governance adalah komitmen, aturan main dan praktik
penyelenggaraan bisnis yang sehat dan beretika.
7.
Insan PERTAMINA adalah Komisaris beserta perangkatnya (Sekretariat, Komite
Komisaris, Tenaga Ahli Komisaris), Direksi dan Pekerja PT PERTAMINA (Persero).
8.
Komite GCG adalah Komite yang dibentuk oleh Komisaris untuk memantau
efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance di perusahaan.
9.
Konsumen meliputi konsumen internal perusahaan dan pemakai produk BBM,
NBBM/petrokimia dan konsumen eksternal.
10.
Mitra Kerja adalah mitra perusahaan seperti Joint Operating Body (JOB), Joint
Operating Agreement (JOA), Joint Operating Contract (JOC), Technical Assistance
Contract (TAC), mitra perkapalan, distributor, agen, dan mitra usaha lainnya.
11.
Pejabat yang Bertanggung Jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku
(Code of Conduct) meliputi para Deputi Direktur, Kepala Divisi, General
Manager, Manager dan pejabat lain setingkat Manajer.
12.
Pekerja adalah pekerja PT PERTAMINA (Persero).
13.
Penyedia barang/jasa adalah mitra perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan
barang dan jasa bagi perusahaan.
14.
PERTAMINA adalah PT PERTAMINA (Persero).
15.
Perusahaan adalah PT PERTAMINA (Persero), kecuali dalam konteks kalimat
tertentu mempunyai arti perusahaan yang umum.
BAGIAN II
STANDAR ETIKA USAHA
A. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN PEKERJA
PERTAMINA memperlakukan pekerja secara setara (fair)
dan tidak membedakan suku, agama dan ras dalam segala aspek. PERTAMINA
menyadari bahwa pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu setiap pekerja dituntut
dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi
dan seimbang antara Perusahaan dan pekerja. Dalam melaksanakan etika ini,
Perusahaan:
1.
Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja,
kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
2.
Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
3.
Memastikan setiap pekerja telah memiliki buku PKB.
4.
Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum
yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan
merupakan pengaduan Perusahaan.
5.
Melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat
Pekerja.
6.
Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan
Serikat Pekerja dan atau Federasi Serikat Pekerja dalam setiap pengambilan
keputusan terkait dengan hubungan industrial.
B. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN KONSUMEN
PERTAMINA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan
konsumen dengan:
1.
Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
2.
Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan
diskriminasi terhadap konsumen.
3.
Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak
menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat. Insan PERTAMINA
bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk
Perusahaan.
C. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN PESAING
PERTAMINA menempatkan pesaing sebagai pemacu
peningkatan diri dan introspeksi dengan cara:
1.
Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi
pesaing.
2.
Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan
layanan yang bermutu.
D. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA
PERTAMINA menciptakan iklim kompetisi yang adil
(fair) dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara:
1.
Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
2.
Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan
tepat jumlah.
3.
Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan
pelanggaran.
4.
Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk
menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
5.
Memanfaatkan hubungan baik dengan penyedia barang dan jasa sebagai market
intelligent dan competitor intelligent.
6.
Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya
e-procurement).
E. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN MITRA KERJA
PERTAMINA
meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan
mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:
1.
Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra
kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
2.
Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
3.
Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi
yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
F. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN KREDITUR/INVESTOR
PERTAMINA menerima pinjaman/penanaman modal hanya
ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan
dengan cara:
1.
Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
2.
Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah
dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
4.
Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan
kepercayaan kreditur/investor.
5.
Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan
Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN PEMERINTAH
PERTAMINA berkomitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan cara:
1.
Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.
Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang
berlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan
pelayanan.
H. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN MASYARAKAT
PERTAMINA melaksanakan program sosial dan
kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan
kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah
terkait, dengan cara:
1.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan
serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
2.
Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan
Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam
acara-acara Perusahaan.
3.
Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
4.
Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar
kewenangannya.
5.
Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat
berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
I. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN MEDIA MASSA
PERTAMINA menjadikan media massa sebagai mitra dan
alat promosi untuk membanguncitra yang baik dengan:
1.
Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
2.
Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui
media massa, namun tetap memperhatikan aspek resiko dan biaya.
3.
Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
J. ETIKA PERUSAHAAN
DENGAN ORGANISASI PROFESI
PERTAMINA menjalin kerjasama yang baik dan
berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan
bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi
dengan:
1.
Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.
Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
BAGIAN III
STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA
INSAN PERTAMINA
Etika kerja antar sesama insan PERTAMINA dilandasi
dengan:
1.
bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal
2.
jujur, sopan dan tertib.
3.
saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan
masalah dengan musyawarah mufakat.
4.
saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
5.
mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan
kemampuan.
6.
mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
7.
berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang
konstruktif secara santun.
8.
menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B. MENJAGA KERAHASIAAN
DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
Insan PERTAMINA memanfaatkan data dan informasi
perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan
dengan cara:
1.
menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
2.
memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan
tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
3.
menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak
berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
4.
menyerahkan semua data yang berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti
bekerja.
5.
menjaga kerahasiaan informasi tentang konsumen.
C. MENJAGA HARTA
PERUSAHAAN
Insan PERTAMINA mengoptimalkan penggunaan harta
perusahaan dengan cara:
1.
bertanggung jawab atas pengelolaan harta perusahaan dan menghindarkan
penggunaannya di luar kepentingan perusahaan.
2.
mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
3.
melakukan penghematan pemakaian energi.
D. MENJAGA KEAMANAN DAN
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (K3LL)
Insan PERTAMINA menjadikan keamanan dan K3LL sebagai
bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman,
handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
1.
menguasai dan memahami situasi dan kondisi lingkungan kerja serta menerapkan
sistem keamanan dan K3LL di lingkungan kerja secara konsisten.
2.
tanggap terhadap keadaan darurat yang disebabkan oleh gangguan keamanan,
kecelakaan, pencemaran, dan bencana alam.
E. MENCATAT DATA DAN
PELAPORAN
Insan PERTAMINA mengelola data secara rapi, tertib,
teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara:
1.
mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan
dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
3.
tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
F. MENGHINDARI BENTURAN
KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
Insan PERTAMINA menghindari kondisi, situasi ataupun
kesan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan dengan cara:
1.
mematuhi peraturan, sistem, dan prosedur yang ditetapkan.
2.
tidak memiliki saham/kepemilikan dalam badan usaha yang menjadi mitra atau
pesaing perusahaan dalam jumlah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan
termasuk suami/istri dan anak.
3.
tidak memiliki usaha yang berhubungan langsung dengan aktivitas perusahaan,
termasuk suami/istri dan anak.
4.
tidak merangkap jabatan dan pekerjaan di perusahaan lain termasuk anak
perusahaan yang dapat mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi tidak obyektif.
5.
tidak memberikan atau menerima pinjaman dari penyedia barang/jasa dan konsumen.
G. MENERIMA
HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan PERTAMINA tidak menerima
hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan
jabatan dan pekerjaannya, kecuali:
1.
menerima entertainment dalam bentuk jamuan makan.
2.
menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi.
H. MEMBERI
HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan PERTAMINA dapat memberikan hadiah/cindera mata
dan entertainment kepada pihak lain dengan syarat :
1.
menunjang kepentingan perusahaan, dan
2.
tidak dimaksudkan untuk menyuap, dan
3.
telah dianggarkan oleh perusahaan, dan
4.
apabila hadiah/cindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama
PERTAMINA.
I. PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan PERTAMINA bebas dari penyalahgunaan narkoba
dan miras.
J. AKTIVITAS POLITIK
Insan PERTAMINA bersikap netral terhadap semua
partai politik dengan cara:
1.
tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai
politik tertentu.
2.
tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota
legislatif.
3.
tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan
ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.
BAGIAN IV
PENERAPAN DAN PENEGAKAN
A. ORGANISASI
1.
Komisaris bertanggung jawab atas dipatuhinya Etika Usaha dan Tata Perilaku
(Code of Conduct) di lingkungan Perusahaan dibantu oleh Komite GCG.
2.
Direksi bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of
Conduct) di lingkungan Perusahaan dibantu oleh Sekretaris Perseroan dan SPI.
3.
Deputi Direktur, Kepala Divisi/General Manager/Kepala SPI, Manager dan
setingkat Manager bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
4.
Direksi menunjuk Chief Compliance Officer beserta perangkatnya (yang akan
diatur secara tersendiri) yang bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran
terhadap pelaksanaan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct).
5.
Setiap insan PERTAMINA menerima satu salinan Etika Usaha dan Tata Perilaku
(Code of Conduct) dan menandatangani formulir pernyataan bahwa yang
bersangkutan telah menerima, memahami dan setuju untuk mematuhi Etika Usaha dan
Tata Perilaku (Code of Conduct) yang didokumentasikan oleh fungsi SDM atau
fungsi yang ditunjuk.
6.
Formulir pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun
oleh setiap insan PERTAMINA.
B. PENEGAKAN ETIKA
USAHA DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1.
Setiap insan PERTAMINA harus melaporkan setiap fakta penyimpangan Etika Usaha
dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada Chief Compliance Officer dan
identitas pelapor dilindungi.
2.
Chief Compliance Officer menindaklanjuti setiap laporan dan menyampaikan hasil
kajiannya kepada Direksi atau Komisaris sesuai dengan lingkup tanggung
jawabnya.
3.
Direksi dan Komisaris memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin
dan/atau tindakan perbaikan serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh
Atasan Langsung di lingkungan masing-masing. Bentuk sanksi yang diberikan akan
diatur secara tersendiri.
4.
Insan PERTAMINA yang melakukan penyimpangan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code
of Conduct) memiliki hak untuk didengar penjelasannya di hadapan atasan
langsung sebelum pemberian tindakan pembinaan atau hukuman disiplin.
5.
Pelaksanaan tindakan pembinaan, hukuman disiplin dan/atau tindakan perbaikan
serta pencegahan dilakukan oleh atasan langsung.
C. SOSIALISASI DAN
INTERNALISASI
1.
Chief Compliance Officer atau fungsi yang ditunjuk bertugas untuk melaksanakan
sosialisasi dan internalisasi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
kepada seluruh insan PERTAMINA.
2.
Setiap insan PERTAMINA dapat meminta penjelasan atau menyampaikan pertanyaan
terkait dengan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada atasan
langsung atau kepada Chief Compliance Officer.
D. PEMBARUAN/REVISI
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1.
Setiap insan PERTAMINA dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Code of
Conduct kepada Chief Compliance Officer.
2.
Chief Compliance Officer mengusulkan pembaruan/revisi Etika Usaha dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) kepada Komite GCG.
3.
Komite GCG mengajukan pembaruan/revisi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of
Conduct) untuk ditetapkan oleh Komisaris dan Direksi.
BAGIAN V
PENJELASAN PERNYATAAN
INSAN PERTAMINA
1.
Komitmen setiap insan PERTAMINA untuk melaksanakan Etika Usaha dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) didokumentasikan dalam bentuk formulir pada setiap
awal tahun sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
2.
Komitmen pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan unit kerjanya masing-masing
didokumentasikan dalam bentuk formulir pada setiap akhir tahun sebagaimana
tercantum pada Lampiran 2.
LAMPIRAN-1
SURAT PERNYATAAN INSAN
PERTAMINA
Dengan
ini saya menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Etika Usaha dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) PT PERTAMINA (Persero) tanggal
(efektif).............................................. dan bersedia untuk
mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalamnya dan menerima sanksi atas
pelanggaran (jika ada) yang saya lakukan.
(Tempat)
(Tanggal,
bulan, tahun)
...........................,
......................................
.......................................
..............................
(Nama
, Tanda Tangan dan Jabatan)
LAMPIRAN 2
SURAT PERNYATAAN
PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENERAPAN ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU
(CODE OF CONDUCT)
Sehubungan
dengan pemberlakuan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) PT
PERTAMINA (Persero) tanggal (efektif)
........................................., yang telah saya terima dan pahami
sepenuhnya, saya menyatakan bahwa pada tahun ........... :
1.
telah mendistribusikan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct), telah
diterima dan ditandatangani oleh seluruh insan PERTAMINA di unit kerja yang
menjadi tanggung jawab saya.
2.
telah mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi dengan Chief
Compliance Officer untuk .............. (orang) insan PERTAMINA dengan daftar
terlampir.
3.
telah melakukan upaya-upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap Etika Usaha dan
Tata Perilaku (Code of Conduct) di unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.
4.
telah melaporkan semua pelanggaran secara lengkap kepada Chief Compliance
Officer.
5.
telah melaksanakan semua pemberian sanksi disiplin dan tindakan
pembinaan/perbaikan yang harus dilakukan di lingkungan unit kerja yang menjadi
tanggung jawab saya.
(Tempat)
(Tanggal.
Bulan, Tahun)
....................,
......................................
Nama/No.Pek : ..............................
Jabatan :
..............................
Tanda
tangan : ..............................